MEDAN [umkmnews.id] - Dalam rangka mencetak advokat yang Berkompetensi dan profesional PERADI PEGERAKAN dan UNIBERSITAS DARMA AGUNG menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendaftaran dibuka sejak tanggal 02 April ini sampai 20 Mei 2021, di Sekretariat DPC Langlat, DPC Binjai dan DPC Medan. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan di Biro Hukum Universitas Darma Agung. Sedangkan pelaksanaanya akan berlangsung pada tanggal 24 Mei sampai dengan 12 Juni 2021, baik secara Offline di Gedung Fakultas Hukum Universitas Darma Agung maupun secara Online Daring melalui Zoom.
Ketua Penitia PKPA, Ariffani, SH
didampingi Sekretaris Panpel Sukadamai
Laia, SH.,MH, dan Bendaha Panpel Neli Barus, SH, menjelaskan bahwa PKPA yang
kami selenggarakan atas nama Organisasi Advokat [OA] Peradi Pergerakan ini merupakan
PKPA angkatan pertama di tahun 2021. Kegiatan akan dilaksanakan 30 sesi,
sepekan dua kali, Sabtu dan Minggu. Penyelenggaraan kegiatan mengacu pada
kurikulum yang disusun oleh DPP Peradi Pergerakan, dengan komposisi pengajar
dari kalangan praktisi hukum dan akademisi. Dalam periode 2021 ini, kita
mencanangkan minimal 3 Geombang pelaksanaan PKPA. ” Kami akan berusaha untuk
memberikan yang terbaik bagi peserta PKPA yang akan mendapaftar di Peradi
Pergerakan.
Senada dengan itu, Sekretaris Panitia Sukadamai Laia, SH.,MH mengatakan
bahwa, jika melihat perbandingan antara kebutuhan Advokat secara demografi di Indonesia
saat ini, membuat perbandingan jumlah advokat masih sangat kecil bila dibandingkan
dengan jumlah penduduk. Tantangan ini sekaligus menjadi peluang bagi PERADI
Pergerakan untuk menjadi OA yang paling baik dan terbaik dalam menyelenggarakan
PKPA, tidak akan terkesan asal-asalan dan hanya mengedepankan oreintasi Bisnis semata.
“ Para alumni PKPA ini akan mendapatkan kesempatan utama untuk bisa magang dan
atau bergabung denga para senior seniornya yang sudah duku memiliki Law Office,
LBH, atau Law Firm , ” ungkapnya Laia.
Kegiatan PKPA Peradi Pergerakan akan tambil beda, nantinya karena, PKPA ini bukan transfer ilmu, namun lebih banyak transfer pengalaman, maka komposisi pengajar 70 % dari kalangan praktisi hukum dan 30 % dari kalangan akademisi. Sehingga peserta benar-benar mendapatkan bekal langsung dari para praktisi hukum, baik dari kalangan jaksa, hakim, dan profesional terkait. Untuk pelaksanaan PKPA ini, cukup membayar RP. 200.000,- untuk biaya pendaftaran dan 5juta rupiah untuk biaya selama pendidikan. Dengan mengikuti PKPA Peradi Pergerakan, peserta akan mendapatkan fasilitas T-Shirt, Soft copy materi dalam bentuk Flasdis, coffe break dan snack selama pendidikan, Sertifikat PKPA, dan cenderamana berupa foto bersama Alumni PKPA, tak akan rugi mengikuti PKPA kami ” tandasnya Arif yang juga Ketua Umum FORMASSU ini. [ads003]
Posting Komentar